in

Penasaran? Inilah Besaran Gaji Pokok Prajurit TNI Tahun 2019

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

1. Tamtama

Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.

2. Bintara

Bintara berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.

3. Perwira Pertama

Perwira Pertama untuk pangkat terendah Letnan II memperoleh gaji Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.

4. Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun.

5. Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.

Selain gaji, para anggota TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan operasional pengamanan, dan uang lauk pauk.

Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc

Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK


Menhan : Kesejahteraan Rakyat Lebih Diutamakan Daripada Kenaikan Gaji Prajurit

Krisis Keuangan, Argentina Beli 10 Unit FA 50 Dari Korea Dibayar Dalam 10 Tahun