Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) turut merespons keputusan pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris. Humas PGI, Philip Situmorang menyarankan pemerintah berhati-hati terhadap keputusan yang dikeluarkan tersebut.
Menurutnya, untuk menangani konflik yang terjadi di Tanah Papua, tidaklah efektif jika menggunakan pendekatan kekerasan.
“Pendekatan kekerasan dan security approach yang digunakan selama ini terbukti tidak menyelesaikan masalah Papua, selain hanya makin menimbulkan kebencian di kalangan rakyat,” kata Philip dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (4/5).
PGI meminta pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah Papua dengan pendekatan humanis dan kultural. Agar terwujud Papua Tanah Damai. Menurutnya, sudah banyak hasil kajian yang menunjukkan upaya menuju ini. Semisal ‘Road Map Papua’ yang dikeluarkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sebagai hasil studi dan kajian secara komprehensif bertahun-tahun.
Menurut Philip, menyelesaikan masalah Papua dengan solusi damai jauh lebih bijaksana daripada menambah rumit upaya damai yang terus disuarakan oleh gereja-gereja di Indonesia.
“Pemerintah harus tetap optimis bahwa jalan damai bagi Papua itu langkah yang benar dan tepat seperti pengalaman yang sukses di Aceh,” tekannya.
Eskalasi kekerasan di Pegunungan Tengah Papua akhir-akhir ini perlu dievaluasi pemerintah secara menyeluruh. Peran pemerintah daerah (Pemda) dan para pemangku kepentingan di daerah perlu ditingkatkan secara signifikan untuk memediasi dan mengakhiri kekerasan di sana.
“Hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan dasar untuk membuat keputusan baru yang lebih manusiawi bagi masyarakat Papua, dan wibawa negara dihormati karena bijak menyikapi situasi Papua,” ucapnya.
Label Kelompok Teror
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mewakili pemerintah menetapkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Hal tersebut menurut Mahfud Md sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
“Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
“Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” jelas dia.
Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc
Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK